Seleksi Penerimaan PPPK Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2022

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG. 49/BSSN/SU/KP.01.01/10/2022

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
FORMASI TENAGA KESEHATAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2022

Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagai berikut :
PERSYARATAN PELAMARAN
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK);
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
    2. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    3. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK)
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan PPPK;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
  • Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
  • terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat
  • keterangan yang ditandatangani oleh:
    1. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
    2. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  • Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
  • Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).


JADWAL SELEKSI, TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal Pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 365663/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://bssn.go.id/pppk/.
  • Pengumuman Seleksi 3 s.d 17 November 2022
  • Pendaftaran Seleksi 3 s.d 18 November 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 s.d 20 November 2022
  • Masa Sanggah 20 s.d 22 November 2022
  • Jawab Sanggah 20 s.d 23 November 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah 24 November 202
  • Penarikan data final 25 s.d 26 November 2022
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d 28 November 2022
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan
  • Tempat Seleksi 29 s.d 30 November 2022
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 s.d 15 Desember 2022
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 s.d 17 Desember 2022
  • Pengumuman Kelulusan 18 s.d 19 Desember 2022
  • Masa Sanggah 19 s.d 21 Desember 2022
  • Jawab Sanggah 19 s.d 23 Desember 2022
  • Pengumuman Kululusan Pasca Sanggah 26 s.d 27 Desember 2022
  • Pengisian DRH NI PPPK 28 Desember 2022 s.d 17 Januari 2022
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 10 s.d 31 Januari 2023

Seluruh Informasi Penerimaan PPPK Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2022 baik Pendaftaran, Sumber Informasi dan ketentuan lainnya silahkan klik pada tombol di bawah ini :


Hari/ Tanggal Terbit : Senin 7 November 2022
Sumber Informasi : Mading Pos Padang
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type)

Batas Lamaran : 18 November 2022
PERHATIAN : Silahkan gabung Grup Telegram Padang Jobs klik link https://t.me/padangjobs jangan lupa nyalakan notifikasi untuk mengikuti update informasi lowongan kerja terbaru setiap harinya. Seluruh tahapan seleksi dalam proses penerimaan karyawan tidak dipungut biaya apapun HATI-HATI terhadap penipuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel