Formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021

PENGUMUMAN
NOMOR :PG.l/SETJEN/ROPEG/PEG.0/6/202 1

TENTANG
PENGADAAN GALON APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Pegeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 859 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.175 (seribu seratus tujuh puluh lima) yang terdiri atas Galon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 1.007 (seribu tujuh) formasi dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) formasi. Maka dengan ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Kriteria Pelamar, Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan
Seleksi
  • Ketentuan mengenai kriteria pelamar, persyaratan, tata cara pendaftaran dan pelaksanaan seleksi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 3.
  • Ketentuan mengenai Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi bagi pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 4.
  • Setiap pelamar wajib mencermati dengan seksama dan mengikujti seluruh ketentuan sebagaimana Lampiran 3 dan/atau Lampiran 4 tersebut.

Pelamaran
  • Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
  • Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
    1. CPNS atau
    2. PPPK.
  • Pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) hanya dapat melamar pada 1(satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
  • Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diketahui melamar:
    1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalurkebutuhan PNS atau PPPK; atau
    2. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hari/ Tanggal Terbit : Senin 5 Juli 2021
Sumber Informasi : Situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type)

Batas Lamaran : Lihat pada fie pdf di atas
PERHATIAN : Silahkan gabung Grup Telegram Padang Jobs klik link https://t.me/padangjobs jangan lupa nyalakan notifikasi untuk mengikuti update informasi lowongan kerja terbaru setiap harinya. Seluruh tahapan seleksi dalam proses penerimaan karyawan tidak dipungut biaya apapun HATI-HATI terhadap penipuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel